Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri akhirnya memberikan keterangan resmi terkait penahanan terhadap dua tersangka korupsi Kondensat yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
“Jadi tadi malam kita sudah tetapkan tersangka TPPI kami tingkatkan untuk kami tahan tersangkanya dua,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Bambang Waskito kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2).
Ia menjelaskan, seharusnya penahanan dilakukan bukan hanya mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Namun tersangka lainnya yakni pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo belum bisa ditahan lantaran masih berada di Singapura. “Sebetulnya ada tiga namun dua (Priyono-Djoko) yang sudah kami tahan dan satu masih di Singapura (Honggo),” kata dia.
“Dengan berbagai alasan ya tapi mungkin betul nanti kami konsultasikan lagi memang seharusnya hadir tiga-tiganya harus lengkap,” sambungnya.
Sekedar informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp27 Triliun itu.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby