Jakarta, Aktual.com — Kehadiran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said ke Sidang kasus dugaan suap penganggaran proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, dianggap relevan.
Sebab, nama Sudirman Said masuk dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan kuasa hukum terdakwa Irenius Adi, Iwan Gunawan, ketika berbincang dengan Aktual.com, Jumat (12/2).
“Jadi, sebenarnya kan Menteri dan Dirjen kan sudah di BAP. Tapi kami sudah minta,” kata dia.
Pemanggilan itu, kata Iwan untuk memperjelas soal proposal pembangkit listrik mana yang bermasalah dan mana yang tidak.
Namun demikian, Sudirman Said bersikap tidak koperatif dengan mengabaikan pemanggilan Jaksa KPK tersebut.
“Jaksa menyatakan sudah dipanggil dua kali tapi berhalangan,” kata Iwan.
Iwan menuturkan, Irenius sebelum tertangkap KPK telah mengajukan tiga proposal pembangunan pembangkit listrik. Dari tiga proposal itu, satu diantaranya hanya tinggal penandatanganan MoU.
“Pak Irenius itu kan buat proposal pembangunan PLTMH, PLTD dan PLTS. Nah, PLTMH dan PLTD on proses, bagus jalan. Ini sebenarnya kalau pak Menteri hadir dia dudukan masalahnya, kan itu fakta persidangan sudah kita sampaikan,” papar dia.
Sebelumnya, Irenius meminta Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk menghadirkan Sudirman Said. (Selengkapnya: Penyuap Dewie Yasin Minta Sudirman Said Dihadirkan Dalam Sidang).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby