Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memberikan paparan tentang kinerja Polri pada tahun 2015 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12). Sepanjang tahun 2015 Mabes Polri memecat 335 anggotanya yang terbukti melakukan pelnggaran hukum berat. Anggota tersebut berasal dari berbagai polda di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masuk ke pengadilan.

Menurutnya, agar kasus yang menyeret dua mantan pimpinan lembaga antirasuah itu mendapat kepastian hukum.

“Iya tentu penyidikan yang kita lakukan kepolisian diharapkan mendapatkan kepastian hukum. Artinya bisa sampai di pengadilan untuk dapat putusan apakah itu memang bersalah atau tidak,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2).

Badrodin mengatakan jika penyidik yang menangani kasus tersebut memang menginginkan dua perkara itu dapat disidangkan. Namun, kepolisian tidak punya kewenangan terkait hal tersebut.

“Itu tentu yang diharapkan oleh penyidik sehingga kasus itu dilakukan penyidikan tetapi polisi bukan penegak hukum dari penyidikan sampai peradilan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby