Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak dihentikan.
Jenderal Badrodin menyadari bila kewenangan Polri hanya sebatas pada tahap penyidikan, sedangkan penuntutan berada di tangan Kejaksaan Agung.
“Polisi hanya melakukan penyidikan karena itu penuntutannya diserahkan Kejaksaan Agung,” ujar Badrodin, di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/2).
Ia pun memahami jika Jaksa Agung berhak mengambil keputusan untuk menghentikan perkara hukum Samad dan BW, dengan mengeluarkan deponering.
“Kalau Kejaksaan Agung punya pilihan bisa dilanjutkan bisa di SKPP dihentikan bisa juga karena punya hak deponering, silakan dilakukan,” kata dia
Meski demikian, Kapolri pun mengingatkan Jaksa Agung, HM Prasetyo untuk tidak asal memberikan deponering untuk kasus Abraha Samad dan BW. Kapolri mengingatkan deponering berkaitan dengan kepentingan umum bukan pribadi.
“Jadi ada tiga pilhan yang bisa dilakukan, ada syarat-syarat tentu misal SKPP persyaratan apa, deponering persyaratannya apa. itu semua pertimbangannya di JA kita menyerahkan sepenuhnya karena kewenangannya,” tegas Badrodin.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby