Jakarta, Aktual.com — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bambang Waskito mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melansir audit penghitungan kerugian negara (PKN) atas kasus dugaan korupsi yang telah menjerat tiga tersangka itu.

Dimana, jelas Bambang, dari hasil audit tersebut ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar $ AS 2,7 miliar, atau setara sekitar Rp 35 triliun. Dengan adanya temuan tersebut, penyidik yakin akan ada tersangka baru atas kasus tersebut.

“Setelah ini kita akan lakukan terus-menerus dan masih mungkin bisa berkembang tambah tersangkanya. Karena kalau kita melihat dari hasil PKN sangat menakjubkan,” kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2).

Meski demikian, Bambang masih menutup rapat siapa tersangka baru atas kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan, sambung dia, dari hasil penyidikan bakal ditemukan adanya kasus baru dan tersangka lainnya.

“Ya bisa saja, kemungkinan besar itu ada. Sebetulnya sudah ada melakukan penyidikan masalah TPPU nya. Masa uang cuma segini enggak ada bendanya kita heran juga,” ucap dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri baru saja menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ke tahanan.

Keduanya adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. Sementara, tersangka lainnya yakni bos TPPI Honggo Wendratno masih menjanani perawatan medis di Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby