Jakarta, Aktual.com — LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tidak diteruskannya penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai rencana akan disidangkan maksimal dua pekan ke depan. Pendaftarannya sendiri telah diterima dengan register Nomor 11/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (12/2).
Pasalnya, salinan lengkap putusan kasasi atas terdakwa Budi Mulya sudah diterima lembaga antirasuah itu sekitar sebulan yang lalu.
Sedangakan, kata Boyamin, KPK sebelumnya telah berjanji akan segera melanjutkan perkara korupsi Bank Century jika sudah mendapat salinan lengkap putusan Kasasi atas terdakwa Budi Mulya.
“Sehingga KPK dimaknai ingkar janji dan telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah,” ujarnya.
Ia menjelasakan, bahwa dalam pertimbangan putusan kasasi Mahkamah Agung dimaknai mempersalahkan keputusan pemberian FPJP dan penetapan Bank Gagal Berdampak Sistemik.
Dengan demikian dalam kasus korupsi Bank Century tidak hanya melibatkan Budi Mulya. Namun, sambung Boyamin, selain itu juga melibatkan semua pejabat yang turut serta ikut memutuskan keputusan/penetapan pemberian FPJP dan penetapan Bank Gagal Berdampak Sistemik.
“Sehingga semestinya KPK segera menetapkan Tersangka baru yang berasal dari surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan terdakwa Budi Mulya,” terangnya.
Alasan dikabulkannya kasasi jaksa KPK, yakni, putusan kasasi Mahkamah Agung No. 861 K/Pid.Sus/2015 pada halaman 826 dengan jelas menerima dan membenarkan alasan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan menambahkan pertimbangan.
Bahwa Terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan pejabat yang nama-namanya disebutkan dalam Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, Robert Tantular dan Raden Pardede telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689.394.000.000.
Serta dalam proses penetapan PT Bank Century Tbk. sebagai Bank gagal berdampak Sistemik sebesar Rp6.762.361.000.000 sesuai Laporan Hasil Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 64/LHP/XV/12/2013 tanggal 20 Desember 2013, serta dana PMS( Penyertaan Modal Sementara) yang dikucurkan sebesar Rp1.250.000.000.000 sehingga total berjumlah Rp8.012.221.000.000.
Lebih jauh Boyamin menuturkan, bahwa dengan jelas Majelis Hakim Mahkamah Agung menambahkan kerugian negara menjadi Rp8,012 triliun, tidak semata-mata hanya Rp689 miliar dan Rp6,7 triliun sebagaimana temuan BPK dan hasil Pansus DPR Hak Angket Bank Century.
“Sangat jelas tindakan penyelamatan Bank Century secara keseluruhan dinyatakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara sehingga KPK harus segera menetapkan Tersangka Baru dari sekian nama yang disebut dalam Surat Dakwaan. Dengan belum adanya penetapan Tersangka Baru maka cukup beralasan diajukan gugatan Praperadilan ini,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby