Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasminta menilai, kasus yang telah menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak bisa dideponering. Pasalnya kasus tersebut terjadi sebelum menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Itu peristiwanya kan waktu bukan saat menjadi pimpinan KPK. Ini masalah perorangan jangan disamakan saat dia jadi pimpinan KPK,” kata Prof Romli di PTIK Jakarta, Rabu (3/6).
Dia pun mempertanyakan alasan deponering yang diajukan untuk kasus AS dan BW. “Kenapa harus deponering? Syarat deponering kan untuk kepentingan umum, tapi kasus AS dan BW tidak bisa di deponering.”
Untuk diketahui dua pimpinan KPK nonaktif, BW dan AS tersangkut masalah hukum dan harus berurusan dengan Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan dengan kasus berbeda.
AS dilaporkan terkait pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Sementara BW dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana mengarahkan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu