Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum menyetejui pengajuan Justice Collaborator (JC) dari anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti.

Sampai saat ini, penyidik lembaga antirasuah masih menganalisa kesaksian-kesaksian Damayanti.

“Surat permohonan. Damayanti mengajukan surat permohonan dan kita sedang proses,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jumat (12/2).

Namun demikian, ketika ditanya apakah kesaksian Damayanti sudah memenuhi syarat untuk menjadi JC, Yuyuk enggan menjelaskan. Dia justru memutarbalikan, bahwa Damayanti-lah yang menganggap kesaksiannya telah melengkapi syarat JC.

“Kalau dia kirim surat menanggap dirinya memenuhi syarat. Nanti kami pertimbangkan, samapai sekarang masih proses,” ujarnya.

Namun demikian, diduga kuat KPK sudah menerima pengajuan JC. Hal itu terbukti dengan pemanggilan sejumlah pihak, termasuk tiga anggota Komisi V DPR RI.

Ketiganya yakni, Budi Supriyanto, Fauzi Amro dan Andi Taufan Tiro. Pasalnya, para wakil rakyat itu bukan diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti, melainkan Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, selaku penyuap Damayanti.

Berdasarkan informasi, dari tiga orang itu, dua diantaranya disebut telah menerima uang, yang tentunya dari Abdul. Budi sebesar Rp 4 miliar dan Andi senilai Rp 8,4 miliar.

Meski begitu, saat dikonfirmasi ihwal informasi tersebut, pihak KPK urung membenarkannya. “Tidak bisa dijawab (informasi) itu,” terang Yuyuk.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby