Jakarta, Aktual.co — Rapat komisi VII DPR dengan Pertamina, pada Rabu (27/5), memutuskan sejumlah kesepakatan terkait kebijakan pengambilalihan blok migas yang habis masa kontraknya.
Sebanyak tujuh poin kesepakatan didapat dari rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII dengan Pertamina, yaitu:
1. ‎Komisi VII DPR RI meminta Dirut Pertamina (Persero) untuk menyampaikan roadmap rencana pengelolaan wilayah kerja, yang akan berakhir kontrak kerjasamanya selambat-lambatnya 30 hari kerja dari hari ini.
2. Komisi VII DPR RI mendukung PT Pertamina (Persero) untuk mengelola Blok Mahakam dan Wilayah Kerja Migas Lain yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, dengan catat PT Pertamina Persero menyiapkan langkah strategis dan melakukan upaya maksimal agar tidak terjadi penurunan produksi.
3. Komisi VII DPR RI Mendorong PT Pertamina (Persero) untuk masuk lebih awal dalam masa transisi sebelum kontrak kerjasama pengelolaan wilayah kerja berakhir, agar peralihan pengelolaan wilayah kerja berlangsung dengan baik.
4. Komisi VII DPR RI mendorong PT Pertamina (Persero) agar lebih aktif untuk melakukan peningkatan pengelolaan wilayah kerja migas baik dalam negeri maupun luar negeri.
5. Dengan banyaknya Kontrak Kerjasama yang akan berakhir maka, Komisi VII DPR RI berpendapat bahwa Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, agar memberikan keberpihakan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir‎ kontraknya ke pada PT Pertamina (Persero) secara jelas.
6. Komisi VII DPR RI mendukung PT Pertamina (Persero) untuk membentuk holding BUMN migas.
7. Komisi VII DPR RI mendukung PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN Bidang Energi untuk segera merealisasikan visi misi secara sistematis dan terencana sebagai perusahaan migas kelas dunia.
Namun tersiar kabar, satu hari setelah RDP, beberapa anggota Komisi VII terlibat pertemuan tertutup dengan Direktur Utama PT Pertamina di salah satu hotel di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Aktual.co, pertemuan antara anggota Komisi VII dengan Pertamina pada Kamis (28/5) lalu, membicarakan tentang dana Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina.
Pertemuan yang dikemas dengan jamuan makan malam itu berlangsung selama kurang lebih 90 menit.
Sementara, anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menegaskan Mahkamah Kehormatan Dewan bisa melakukan investigasi soal dugaan pertemuan diam-diam tersebut.
“Kalau ini sudah jadi berita maka MKD bisa melakukan (investigasi),” kata Ruhut.
Dirinya juga meminta anggota dewan untuk waspada dan melakukan pertemuan terbuka dengan mitra kerja.

Artikel ini ditulis oleh: