Jakarta, Aktual.co —Munculnya penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), atau dikenal dengan Raperda Zonasi, tidak menghalangi Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD untuk lakukan pembahasan.
Ketua Balegda M Taufik malah mengatakan isu suap yang sempat menerpa mereka, juga tidak akan menghalangi rencana pembahasan. Padahal Raperda Zonasi disebut-sebut merupakan ‘pintu masuk’ bagi proyek reklamasi di Teluk Jakarta. 
Kata Taufik, pembahasan Raperda Zonasi bahkan akan digelar pekan ini. Dalih Taufik, persetujuan atau penolakan dari dewan baru bisa dilakukan setelah pembahasan raperda dilakukan.
“Raperda zonasi ini adalan usulan eksekutif untuk dibahas dewan. Setelah dibahas baru dewan bisa memutuskan bisa ditolak apa tidak,” ujar politisi Gerindra itu, saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6).
Diakui dia, Raperda Zonasi harusnya sudah bisa dibahas pekan kemarin. Namun batal, lantaran pihak eksekutif yang diwakili Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI ternyata malah mangkir. 
“Tapi pekan ini  saya pastikan  dibahas,” ucap Taufik.
Sebelumnya, salah satu penolakan membahas Raperda Zonasi. Ketua F-PKS Selamet Nurdin mengatakan pilihan itu terkait dengan sikap fraksinya yang hingga kini masih tegas menolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta. 
Sebab Raperda Zonasi bisa menjadi masalah di kemudian hari bila digunakan untuk membuka jalan bagi proyek reklamasi. 
“Kita nggak mau ikut-ikutan bahas, karena PKS berkeyakinan Perda Zonani akan menjadi alat untuk meloloskan proyek kelanjutan reklamasi,” kata Selamet, (12/5) lalu.
Ketimbang meminta raperda zonasi diloloskan Kebon Sirih, F-PKS justru meminta Pemprov DKI menjelaskan lebih dulu secara rinci proyek reklamasi yang saat ini ternyata sudah berjalan. “Kami yakin Perda Zonanisasi ini didorong untuk ‘menghalalkan’ proyek reklamasi yang sudah jalan,” ujar dia. 

Artikel ini ditulis oleh: