Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya, meminta PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) untuk memberikan saham PT Indokliring Internasional sebesar 10 persen. Permintaan tersebut dilontarkan agar Bappebti mengeluarkan izin usaha Lembaga Kliring Berjangka milik PT Indokliring.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Sherman Raja Krishna, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
“Pada 2012, Syahrul Raja Sempurnajaya memerintahkan Alfons Samosir, selaku Kepala Biro Hukum Bappebti, untuk menyampaikan kepada pihak PT BBJ agar memberikan saham sebanyak 10 persen dari modal awal PT Indokliring Internasional sebesar Rp 100 miliar,” papar Jaksa KPK, Haerudin, Rabu (3/6).
Menurut paparan Jaksa KPK, permintaan itu merupakan awal dari dugaan suap yang dilakukan Sherman, bersama dengan dua petinggi PT BBJ lainnya, Hasan Widjaja selaku Komisaris PT BBJ dan Moch. Bihar Sakti Wibowo, sebagai Direktur PT BBJ.
Lebih jauh diungkapkan Jaksa KPK, permintaan Syahrul akhirnya disampaikan Alfons saat acara Bappebti yang dihadiri oleh Bihar, pada akhir Mei 2012. Ketika itu, Bihar belum bisa memastikan apakah permintaan Syahrul dapat dipenuhi.
“Bertempat di Hotel Sunan, Solo, Alfons menyampaikan permintaah Syahrul. Dan kemudian dijawab oleh Bihar, bahwa nanti akan dibicarakan dulu dengan direksi yang lain,” jelas Jaksa KPK.
Kemudian permintaan tersebut, disampaikan kepada seluruh petinggi PT BBJ saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), pada 17 Juli 2012. Dan dalam rapat tersebut, memutuskan untuk menyerahkan pembahasan mengenai permintaan Kepala Bappebti kepada tim kecil, yang dua anggotanya adalah Sherman dan Bihar.
“Untuk mendapatkan izin PT Indokliring Internasional, PT BBJ memberikan kewenangan kepada Hassan Widjaja untuk melobby ke Bappebti,” beber Jaksa.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Jaksa KPK, pada 24 Juli 2012 PT Indokliring Internasional akhirnya terbentuk dengan sumber modal pertama sebesar Rp 25 miliar, yang berasal dari tiga perusahaan.
“Rp 20 miliar dari PT BBJ, Rp 2,5 miliar dari PT Valbury Asia Futures, serta Rp 2,5 miliar lagi dari PT Solid Gold,” terang Jaksa.
Setelah berdirinya PT Indokliring Internasional, Sherman memerintahkan Hassan untuk menindaklanjuti permintaan Syahrul. Pada 27 Juli 2012, Hassan menemui Syahrul di kantor Bappebti untuk bernegosiasi mengenai permintaan saham.
Hasil pertemuan tersebut, akhirnya disepakati bahwa untuk memuluskan penerbitan izin usaha PT Indokliring, PT BBJ akan memerikan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti.
“Dan hasil negosiasi antara Hassan dan Syahrul tersebut, disepakati pemberian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 7 miliar. Setelah itu, Hassan kembali ke kantor PT BBJ untuk menyampaikan kesepakatan dengan Syahrul kepada Sherman selaku Komisaris Utama PT Indokliring Internasional,” papar Jaksa.
Untuk menyelesaikan kesepakatan tersebut, pada 31 Juli 2012, Bihar memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT BBJ, Stephanus Paulus Lumintang untuk membuka rekening perusahaan atas nama PT Indokliring Internasional, di Bank Windu cabang Rawamangun, Jakarta.
“Kemudian pada 1 Agustus 2012 ada dana masuk melalui RTGS dari Bank Mandiri ke rekening PT Indokliring nomor rekening 1000639897 sebesar Rp 20 miliar dan pada tanggal yang sama masuk lagi dana ke rekening PT Indokliring sebanyak dua kali transaksi masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Jaksa.
Selanjutnya, sebagai realisasi permintaan Syahrul selaku Kepala Bappebti, Hassan meminta Bihar untuk menyiapkan uang sebesar Rp 7 miliar, yang diambil dari modal awal PT Indokliring, pada 1 Agustus 2012.
Uang tersebut dicairkan dengan menggunakan dua lembar cek, masing-masing senilai Rp 2 miliar serta Rp 4 miliar dan selanjutnya ditukarkan dalam bentuk Dollar AS. Penukaran tersebut dilakukan oleh Masfufah di Money Changer PT Tunas Abadi Jaya Valasindo, di bilangan Jatinegara.
Pada 2 Agustus 2012, Stephanus kembali ke Bank Windu cabang Rawamangun untuk mengambil uang Rp 6 miliar yang sudah ditukar menjadi Dollar AS, serta mencairkan lagi uang sebesar Rp 1 miliar. Nominal Rp 1 milair itu dicairkan melalui tiga lembar cek dengan nominal yakni, Rp 500 juta, dan dua lembar cek sebesar Rp 250 juta.
“Selanjutnya, pada 2 Agustus 2012, Stephanus yang ditemani ‘Security PT BBJ’, Noce Putirulan pergi membawa uang sebesar Rp 1 miliar dan sekitar 600 Dollar AS dari Bank Windu cabang Rawamangun ke PT BBJ. Dan diserahkan kepada Bihar,” papar Jaksa.
Setelah menerima uang tersebut, Bihar memasukkannya ke dalam tas warna abu-abu bertuliskan JFX. Kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Camri warna hitam. Lalu, mobil yang dikendarai Noce bersama dengan Bihar, meluncur ke Cafe Lulu yang terletak di daerah Kemang Raya.
Kepergian Bihar ke Cafe Lulu dengan tujuan untuk menyerahkan uang tersebut kepada Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya, sebagai realisasi kesepakatan dengan Hassan, untuk memuluskan diterbitkannya izin usaha PT Indokliring Internasional.
“Pada tanggal yang sama (2 Agustus 2012), sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Cafe Lulu Kemang Arcade, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Bihar bertemu dengan Syahrul. Selanjutnya Bihar menyerahkan uang tunai Rp 1 miliar serta 600 ribu Dollar AS, dengan cara menyerahkan tas warna abu-abu bertuliskan JFX, kepada Syahrul yang berada di dalam mobil, yang diparkir di samping mobil Bihar (Toyota Camri hitam),” pungkas Jaksa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby