Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti (kiri) dan Kepala Bagian Pemeberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Gedung Komisi Pemberansan Korupsi (KPK), Sabtu (13/2/2016). KPK memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tanagan (OTT) tiga orang tersangka, selaku Pengacara Awang Lazuardi Embat dan Terpidana dengan inisial IS selaku pemberi suap kepada pejabat MA, Kasubit Kasasi dan PK perdana Khusus Mahkamah Agung dengan inisial ATS. KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 400 juta dan dua unit mobil, Camry dan Mobilio berwarna silver.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata dan Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, setelah tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha berstatus terdakwa.

Satgas KPK menangkap Andri di kediamannya di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Andri diduga menerima suap dari Ichsan Suaidi (IS) yang menjadi pesakitan korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, saat penangkapan di rumah Andri, penyidik menemukan sejumlah uang di dalam koper. Namun, belum diketahui asal muasal uang tersebut.

Saat ini, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik masih mendalami apakah ada kaitannya atau tidak uang itu dengan kasus yang sedang digarap lembaga antirasuah tersebut.

“Jumlahnya masih dalam perhitungan,” tambah Priharsa yang mendampingi Yuyuk memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/2) petang.

Namun, sambung Yuyuk, penyidik menemukan uang Rp400 juta di dalam paper bag sebagai barang bukti transaksi suap. Dirinya mengaku belum tahu apakah uang Rp400 juta ini pemberian pertama atau yang kesekian kalinya.

“Kalau pemberian ke berapa saya belum tahu, tapi yang ditemukan Rp400 juta yang berkaitan kasus ini,” ujar Yuyuk.

Uang itu diberikan Ichsan melalui pengacaranya Awang Lazuardi Embat (ALE) yang diantar seorang sopir di parkiran salah satu hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/2) malam.

Pada saat bersamaan, KPK juga meringkus Ichsan yang diketahui merupakan Direktur PT Citra Gading Asritama di sebuah apartemen kawasan Karet, Jakarta Selatan. KPK juga memboyong sopir Ichsan, dan dua petugas keamanan di perumahan Andri.

KPK menduga pemberian uang tersebut sebagai bentuk suap kepada Andri agar menunda diterbitkannya salinan putusan MA atas kasasi kasus yang menjerat Ichsan, selama beberapa bulan kedepan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Andri Tristianto Sutrisna (ATS), Awang Lazuardi Embat (ALE) selaku pengacara dari terdakwa korupsi Ichsan Suaidi (IS).
Atas perbuatannya, Ichsan dan Awang disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupai juncto pasal 55 KUHPidana. Sedangkan Andri dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Dari informasi yang didapat, Ichsan Suaidi merupakan terdakwa perkara korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Mataram Lalu Gafar Ismail, Ichsan Suaidi, dan M Zuhri dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp 82 miliar lebih.
Namun para terdakwa melakukan perlawanan melalui upaya banding. Kemudian, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis terhadap Lalu Gafar Ismail dan Ichsan Suaidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta.
Lantas, MA menolak kasasinya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.Putusan itu dibacakan hakim MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar tertanggal 9 September 2015. Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Hukuman yang sama dialami pula terdakwa Lalu Gafar Ismail. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Terdakwa yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis 5 tahun plus denda sebesar Rp. 200 juta subsidair enam bulan penjara. Hakim juga memerintah terdakwa ditahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan