Pekanbaru, Aktual.com – Kepolisian Resort Kota Pekanbaru meringkus seorang pria yang berpura-pura menjadi pegawai Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengutip uang perizinan dari panti pijat.

“Terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan,” kata Kepala Kapolsek Sukajadi, Kompol Hermawi, kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (12/2).

Kompol Hermawi menjelaskan jaksa gadungan tersebut bernama Ari Yuhenri (25) warga Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Polisi meringkus pelaku pada 10 Februari lalu dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan surat.

Penangkapan jaksa gadungan itu berawal dari laporan seorang pengusaha panti pijat bernama Maryati, yang menjadi korban penipuan. Pelapor menyebutkan pada 28 Januari 2016 pelaku datang ke tempat usaha panti pijat korban, dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Riau.

Jaksa gadungan itu kemudian melakukan pendataan terhadap panti pijat korban, khususnya mengenai rekomendasi perizinan panti dari dinas kesehatan setempat.

Karena kebetulan panti pijat milik tersebut memang belum memiliki perizinan dari dinas kesehatan, pelaku menawarkan untuk menguruskan perizinan dimaksud. Kemudian pada 29 Januari pelaku datang lagi dengan membawa surat terdaftar pengobatan tradisional dari dinas kesehatan.

“Di duga surat tersebut dipalsukan oleh pelaku dan korban dikenai biaya Rp300 ribu,” kata Kompol Hermawi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara