Jakarta, Aktual.com — Sri Siti Marni (22) ternyata tak hanya mengalami kekerasan fisik namun dirinya juga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh majikannya.
Hal itu terungkap saat Marni bercerita kepada Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini.

“Keluarga itu melakukan kekerasan yang sama dengan apa yang dilakukan Musdalifah. Sang suami bahkan sering melecehkan pembantunya secara fisik dan seksual,” kata Lita dalam konferensi persnya di Gedung Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/2).

Lanjut Lita, pelecehan seksual tersebut terhadap Marni, berlangsung selama empat tahun. Hal itu terjadi karena selama ini Marni tidak diizinkan untuk keluar rumah sehingga tidak ada yang mengetahui hal tersebut.

Marni bukanlah satu-satunya pembantu yang disiksa oleh keluarga Meta Hasan Musdalifah, bahwasanya ada tiga pembantu lain yang juga disekap oleh keluarga tersebut.

Lita menceritakan, bahwasanya, pukulan dan kekerasan dengan tangan sudah biasa diterima Marni yang sejak usia 12 tahun ikut dengan keluarga ini. Gadis mungil itulah yang mengurusi kebutuhan dan keperluan rumah tangga Musdalifah. Dari mencuci hingga memasak.

Namun, bukan penghargaan yang ia dapatkan dari keluarga tersebut, justru Marni semakin tidak dimanusiakan oleh suami Musdalifah. Marni dipaksa untuk juga mengurusi urusan kasur majikannya itu.

Kini, segala ketidakmanusiaan itu terungkap, setelah Marni berhasil melarikan diri dari rumah Musdalifah di Jalan Moncokerto, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur dengan meloncati pagar setinggi 2 meter pada Selasa (9/2) lalu.

Warga yang menemukan dirinya langsung membantu dan menolong Marni membuat laporan ke Pos Polisi Kebon Sereh, sekitar satu kilometer dari rumah Musdalifah.

Berhasilnya Marni kabur dari rumah tersebut, telah Pelarian mengungkap penganiayaan keluarga Musdalifah selama bertahun-tahun pada empat PRT-nya, termasuk Marni. Yang ternyata, keempat selain dianiaya juga bekerja tanpa upah. Hal itu terus berlangsung tanpa sepengetahuan warga, karena rumah Musdalifah tertutup dan para pembantunya tidak diizinkan keluar.

Dari kasus tersebut, JALA PRT meminta kepada pihak kepolisian agar menjerat seluruh anggota keluarga Musdalifah, atas tindak penganiayan dan penyiksaan kepada empat PRT yang mereka pekerjakan.

“Semua harus dihukum semaksimalnya agar menimbulkan efek jera,” tegas Lita.

Usai dapat laporan dari Marni, Polisi dari Polsek Matraman kemudian langsung menggeledah kediaman Musdalifah dan menemukan berbagai barang bukti penganiayaan.

Saat ini Marni telah dirawat di RS Polri Kramat Jati untuk memulihkan kondisinya dari penganiayaan bertahun-tahun.

Musdalifah sendiri sudah ditahan pihak Polres Metro Jakarta Timur. Ia dikenakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka