Denpasar, Aktual.co — DPD Partai Golkar Bali kubu Agung Laksono, akan melaporkan peristiwa penghadangan saat Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar di Hotel Aston Denpasar, Selasa (2/6) kemarin, ke Polda Bali.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono, Gede Sumarjaya Linggih, pihaknya akan melaporkan pengurus Golkar Bali kubu Aburizal Bakrie (ARB) dengan tuduhan perusakan (Baca: Gelar Musda, AMPG Hadang Kubu Agung Laksono).
“Kita akan laporkan pidana atas peristiwa kemarin. Kita akan laporkan soal perusakan,” kata Gede Sumarjaya saat memberi keterangan resmi di Denpasar, Rabu (3/6).
Anggota DPR RI itu melanjutkan, pada peristiwa penghadangan Musda kemarin ada beberapa properti miliknya yang dirusak oleh kader Golkar kubu ARB saat melakukan penghadangan (Baca: Musda Golkar Munas Ancol Bubar, Bambang Soesatyo Apresiasi Polda Bali).
“Ada perusakan baliho, ada perusakan barang-barang di dalam ruangan hotel tempat acara Musda. Perusakan karangan bunga juga,” ujar pria yang akrab disapa Demer ini.
Kendati begitu, Demer mengaku masih mengonsultasikan laporan itu kepada tim hukum yang telah dibentuknya. “Besok akan kita laporkan. Kami masih terus mengonsultasikan akan dijerat dengan pasal apa kepada tim hukum kami,” katanya.
Termasuk, katanya, siapa yang akan dilaporkan ke Polda Bali terkait aksi tersebut. “Apakah Ketua DPD (Partai Golkar kubu ARB, I Ketut Sudikerta), atau Ketua AMPG (Anak Agung Citra Umbara).”
Artikel ini ditulis oleh: