Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberi sinyal tak menyetujui RUU pengampunan pajak (tax amnesty) jika pemerintah tidak memberikan penjelasan secara detail terhadap pengampunan pajak yang dimaksud.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
“Eksekutif harus akurat perhitungannya. Konsep dan grafiknya harus betul-betul benar, kalau tidak tentu DPR sulit untuk menyetujui. Kita ragu apakah betul itu ada manfaatnya,” kata Fahri.
Dengan kata lain, sambung dia, dewan dalam hal ini hanya menunggu pengajuan RUU, baik draf maupun naskah akademik, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI.
“Kita ngga tahu karena ini jadwalnya dari pemerintah. Ini permintaan pemerintah kan tidak mungkin pajak itu inisiatif DPR karena yang namanya pengampunan pajak kan kita mesti tahu database kita seperti apa, lalu kemudian database pajak itu seperti apa kemudian yang disebut orang-orang yang ditargetkan oleh pengampunan pajak itu siapa saja? letaknya dimana? berapa itu kan perkiraan harus akurat,” ujar dia.
“Tidak bisa kita membuat undang-undang pengampunan pajak yang tidak ada pertimbangannya, jangan sampai membuat undang-undang pengampunan pajak yang ada kita rugi, berharap ada uang masuk ternyata uang yang sebetulnya harusnya masuk jadi tidak masuk karena diampuni,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang