Kiri-kana ; Saut Situmorang, Alexander Marwarta, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif saat melakukan sesi photo bersama usai peresmian gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta, Selasa (29/12/2015).Gedung baru KPK yang memiliki konsep secure, smart, dan green ini dibangun di lahan seluas 8.663 meter persegi dengan tinggi 16 lantai resmi digunakan pada Maret 2016.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan rapor evaluasi hasil kajian pengelolaan mineral dan batubara di sejumlah daerah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said.

Hal itu nantinya dijelaskan dalam pertemuan antara Menteri ESDM Sudirman Said, dan sekitar 32 Gubernur di seluruh Indonesia dalam membahas izin tambang yang bermasalah.

“Ini tindak lanjut koordinasi dan supervisi mineral dan batu bara. Memang dipaparkan indeks pemerintah daerah dalam pelaksanaan koordinasi dan supervisi,” kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (15/2).

Sejak tahun lalu, kajian KPK memang fokus terhadap pencegahan korupsi di bidang Minerba. Hasil kajian tersebut yang hari ini dikoordinasikan ke Sudirman Said.

Sektor Minerba memang menjadi hal strategis yang disorot KPK. Hal itu pun sudah dikemukakan oleh pimpinan KPK jilid III, Adnan Pandu Praja.

Hal-hal yang tertuang dalam kajian tersebut ialah terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tapi belum termasuk izin-izin perusahaan tambang yang langsung ke pemerintah pusat, semisal PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

“Sektor Minerba menjadi fokus KPK. Ada 1100 IUP yang dicabut. Itu tercapai, pendapatan negara mengikat,” kata Adnan, 15 Desember 2015.

Dalam hal ini, KPK meminta seluruh para pihak terkait dapat menata izin usaha pertambangan, melaksanakan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, mengawasi produksi pertambangan minerba, melaksanakan kewajiban pengolahan atau pemurnian hasil tambang minerba, dan mengawasi penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba.

Terlebih, kegiatan KPK dalam supervisi juga telah dilakukan pada tahun 2013 hingga 2014. Sedikitnya 12 Provinsi dipantau KPK seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu