Suasana rapat paripurna di Gedung Nusantara V, Komlpleks Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016). Rapat Paripurna tesebut dengan agenda pembukaan masa sidang III tahun 2015-2016, pidato pembukaan pada awal masa sidang III DPD RI 2015-2016 dan laporan kegiatan anggota DPD RI di daerah pemilihan.

Jakarta, Aktual.com — Usulan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk membubarkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diperkirakan sulit terlaksana. Hal ini mengingat hasil amandemen konstitusi itu terdapat banyak penolakan dan pertimbangan dari berbagai pihak.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan pembubaran DPD terlebih dahulu harus melakukan sidang istimewa.

“Ya kalau itu kan DPD RI ini kan hasil dari amandemen konstitusi kita yang mengalami 4 kali perubahan amandemen dari tahun 1999 ke 2002, jadi untuk melakukan perubahan apapun terhadap DPD apakah dihilangkan atau diperkuat itu harus melalui proses sidang, sidang istimewa melakukan suatu perubahan dan itu melalui proses yang juga tidak mudah,” ujar Fadli di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).

Menurut Politikus Gerindra itu, kedudukan DPD juga harus dijelaskan dalam sistem ketatanegaraan, apakah menganut bikameral atau unikameral.

Jika bikameral, lanjut Fadli, berarti posisi DPD harus diperkuat. Sedangkan jika unikameral berarti DPD hanya menjadi regional representatif atau utusan daerah yang bukan bagian dari chamber yang ikut membuat atau membentuk legislasi.

“Jadi ini kemarin memang tidak tuntas bagaimana kita menempatkan DPD di dalam sistem ketatanegaraan kita. Kita ingin DPD itu kalau ingin dijadikan bikameral harus menjadi suatu kesepakatan nasional,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh: