Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mamasuki babak akhir. Sore ini, hakim tunggal Haswandi akan menetapkan keputusan perihal hasil praperadilan.
Sejak awal melawan Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka, Hadi tanpa didampingi kuasa hukumnya. Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan itu sendiri saat membacakan berkas mulai dari permohonannya hingga persidangan tahap kesimpulan. (Baca juga: Tak Didampingi Pengacara, Hadi Poernomo Bacakan Sendiri Permohonan Praperadilan)
Seperti diketahui, permohonan praperdalian yang diajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang dilakukan oleh KPK. (Baca juga: Takut Kalah, Tiga Kotak Kontainer Dibawa KPK Lawan Hadi Poernomo)
Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. (Baca juga: Sidang Hadi Poernomo Diwarnai Perdebatan Ahli dan KPK)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu