Surat pemberitahuan dari Pemprov DKI Jakarta tertempel di salah satu rumah di kawasan Kalijodo, Jakarta, Minggu (14/2). Surat edaran tersebut berisi antara lain akan adanya pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan tawaran bagi warga untuk beralih profesi atau dipulangkan ke daerah masing-masing. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukuh Hadi Santosa mengatakan, proses relokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, sudah memasuki tahap pemberitahuan.

Sehingga nantinya, lanjut dia, penggusuran Kalijodo akan berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Tapi hanya pemberitahuan pada Kalijodo akan ditertibkan, karena akan dibuat RTH,” kata Kukuh di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/2).

Menurut dia, setelah dilakukan pemberitahuan kepada warga Kalijodo, jika tidak diindahkan maka pihaknya akan memberikan Surat Peringatan (SP) pertama.

“Kami sosialisasi dulu dengan masyarakat, setelah itu SP 1,2 dan 3. Semua ada prosedurnya,” beber Kukuh.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Jakarta Utara dan Satpol PP sudah menempelkan selebaran terkait wacana penggusuran di setiap sudut wilayah Kalijodo. Meski begitu, para warga hingga kini belum tampak mengindahkan imbauan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu