Jakarta, Aktual.com — Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) menuntut pemerintah agar membatalkan RUU pengampunan pengemplang pajak, karena dinilai merugikan rakyat.
“Ini rakyat dirugikan, pengemplang pajak diperkirakan mencapai puluhan ribu triliun disimpan di luar negeri, sementara tidak ada jaminan bahwa uang tersebut akan kembali,” kata Sekjen FITRA Yenni Sucipto dikantornya kawasan Mampang Jakarta, Senin (15/2).
Selanjutnya Yenni mencatat, paling tidak ada 10 alasan yang mengharuskan RUU tersebut patut dibatalkan;
1.Dasar argumen RRU Pengampunan Pajak salah tafsir dan bertentangan terhadap konstitusi.
2.RRU Pengampunan Pajak mendegradasikan UU Cara Perpajakan (KUP).
3.Bertentangan dengan UU Keuangan Negara No17 tahun 2003.
4.Tidak efektif dan akan gagal dengan kondisi masyarakat yang tidak mendukung.
5.Berpotensi menambahkan tingkat kejahatan perpajakan.
6.Akan memperlebar jarak kesenjangan sosial.
7.Tidak memiliki tolok ukur yang tepat.
8.Jumlah uang muka sangat kecil sehingga tidak mampu menggenjot penerimaan negara.
9.Satgas Pengampunan Pajak tumpang tindih dengan Dirjen Pajak.
10.Memberikan ruang besar terjadinya korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan