Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut B Panjaitan enggan berkomentar soal pelanggaran Undang-undang yang dilakukan pemerintah dalam pemberian izin ekspor konsentrat kepada Freeport.
Luhut pun sebelumnya juga tidak menanggapi interupsi Anggota Komisi I dan Komisi III DPR dalam rapat gabungan yang meminta Luhut untuk tegas menangani masalah di Papua, tak terkecuali Freeport (Baca: Luhut: Indonesia Jangan Mau Diadu Domba Sama Freeport).
Padahal, Luhut bertekad akan menindak tegas masalah yang menyangkut bumi cendrawasih itu (Baca: Akui Masuk Angin, Menko Polhukam: Ngga Perlu Takut Stop Freeport!).
Ditemui usai rapat, Luhut dengan langkah terburu-buru meninggalkan DPR mengatakan masalah freeport bukanlah domain tugasnya. Ia mengaku tak ingin berkomentar soal apa yang diluar pemahamannya (Baca: Tagih Kontribusi, Menko Polhukam Minta Freeport Bangun Sekolah).
“Wah bukan domain saya tanya menteri ESDM. Saya nggak mau komen tentang yang saya enggak pahami,” ujar Luhut usai rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2)
Sebelumnya, Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, meminta Menko Luhut menindak secara tegas pemberi izin perpanjangan ekspor konsentrat yang dilarang dalam UU. Ia juga meminta Luhut meninjau kembali hal-hal yang berkaitan dengan Freeport.
“Menko bilang tegas untuk masalah papua. Kami juga minta pemerintah dengan tegas tangani pemberian ekspor konsentrat kepada Freeport. Siapapun dilarang melanggar UU termasuk presiden. Kalau mau kasih izin ubah lagi UU. Kami minta tinjau lagi izin ekspor berkaitan dengan freeport,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh: