Semarang, aktual.com – Dua mantan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah, Joko Mardiyanto dan Joko Soeryanto tetap divonis 1,4 tahun penjara terkait kasus pemotongan dana bantuan sosial (bansos) di APBD 2011.
Mantan Kabiro Bina Sosial dan ketua tim pengkaji proposal fiktif itu juga harus bayar denda Rp50 juta dan subsidair 1 bulan kurungan penjara. Serta kewajiban membayar biaya perkara yang ditimbulkan Rp5 ribu.
Putusan lebih ringan dari tuntutan awal 1,8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Ari Widodo menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Pasal 55 ayat 1 ke (1) Undang-Undang No.20/2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
“Para terdakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara bersama-sama. Terdakwa terbukti dan sah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar dia saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/2).
Dalam pertimbanganya majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi.
“Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengembalikan keuangan negara yang sudah dititipkan di Kejati Jateng dan tidka menikmati kerugian negara, mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan,”sebut hakim Ari.
Menanggapi vonis, kedua terdakwa kompak mengatakan, “Kami menerima putusan ini majelis.” Sementara pihak penuntut dan penasehat hukum terdakwa masih nyatakan pikir-pikir.
Dalam kasus itu, kedua terdakwa menerima potongan proposal fiktif dari berbagai lembaga masyarakat yang tidak jelas peruntukannya. Hasil temuan LHP BPK perwakilan Jateng tahun 2010 terdapat penyaluran dana bansos hampir Rp26 miliar yang diterimakan 4.492 penerima bantuan.
Adapun bantuan dapat melalui jalur khusus pengajuan dana bansos, yakni lewat gubernur, Sekda, Asisten II Kesra dan Biro Keuangan. Lainnya jalur umum lewat Binsos.
Dari 24 SK gubernur yang dicairkan dananya kepada 4.492 penerima senilai Rp 26 miliar. Dari jumlah itu, BPKP atas permintaan penyidik Kejati Jateng hanya menghitung kerugian Rp 1 miliar lebih atas 164 penerima bansos.
Artikel ini ditulis oleh: