Jakarta, Aktual.com – Polri kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah mantan kepala daerah yang sempat ditunda, karena hajatan pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015 lalu.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan kasus-kasus tersebut akan kembali diproses. Menurut dia jika ada calon kepala daerah yang bermasalah itu terpilih kembali pada pilkada serentak lalu, kemudian dilantik maka bukan kewenangan Polri.
“Proses hukum tetap berjalan, mau dilantik atau tidak, bukan urusan kami,” kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2) malam.
Sekedar informasi, Bareskrim Polri mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Antara lain korupsi izin pertambangan di Kotabaru dengan tersangka Bupati Kota Baru Irhami Ridjani, korupsi dana hibah anggaran bantuan sosial Rp29 miliar tersangka Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Bupati Maros Hatta Rahman tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros.
Selan itu Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah juga tersangka dalam perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus.
Seperti diketahui, sebelum pelaksanaan pilkada serentak Desember 2015, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung agar menunda penanganan perkara dugaan korupsi calon kepala daerah yang akan bertarung di pilkada serentak.
Artikel ini ditulis oleh: