Korupsi (Aktual/Ilst.Nelson)
Korupsi (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan kerugian Negara sekitar Rp1,2 triliun dari kerja sama antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Grand Indonesia atau PT Cipta Karya Bersama (CKB).

“Kejagung sudah resmi kirim surat panggilan pemeriksaan ke sejumlah pihak, Selasa (16/2), yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus untuk penyelidikan tindak pidana korupsi yang kami laporkan ke Kementerian BUMN dan Wantimpres,” kata Michael Umbas, salah seorang komisaris PT HIN di Jakarta, Senin (16/2).

Ia menuturkan sejak masuk sebagai komisaris akhir November 2015), ia menemukan kejanggalan dalam implementasi kontrak BOT (Build, Operate, Transfer) antara PT GI/CKBI dan BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN), antara lain pembangunan Gedung Menara BCA dan Gedung Apartemen Kempinski yang jelas-jelas tidak tercantum dalam kontrak BOT.

“Akibatnya tidak ada kompensasi yang diterima oleh PT HIN. Padahal dua gedung ini dikomersilkan dengan nilai yang tinggi, sehingga ini jelas sekali merupakan kerugian negara. Ini harus diproses hukum,” Michael yang juga relawan Jokowi.

Selain itu, lanjut dia, ada juga temuan kerugian negara lainnya senilai minimal Rp1,2 triliun terkait perpanjangan BOT selama 20 tahun pada tahun 2010 yang sudah diperkuat dalam temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby