Jakarta, Aktual.com — Anggota Badan Anggaran DPR-RI Akmal Pasluddin menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terkait dana Bantuan Sosial Pemrov Sulsel yang merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar.
“Pak Akmal sebagai terperiksa sudah memenuhi panggilan kejaksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan hanya dimintai keterangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin di Makassar, Senin (16/2).
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Legislator DPR-RI Akmal Pasluddin itu hanya berstatus sebagai saksi karena pada saat anggaran dana Bansos Sulse dibahas pada tahun 2008, Akmal Pasluddin sebagai salah satu anggota Banggar DPRD Sulsel pada waktu itu.
Karenanya, Salahuddin mengaku jika semua anggota Badan Anggaran DPRD Sulsel yang membahas mengenai penganggaran pada waktu itu akan dimintai keterangannya.
“Semua yang anggota Banggar pada tahun itu akan dimintai keterangannya dan memang fokus penyidik ingin mengetahui sejauh mana pembahasan hingga terjadi peningkatan anggaran,” katanya.
Diketahui, pada tahun anggaran 2008 Pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bantuan Sosial kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.
Namun dalam penyalurannya ke berbagai lembaga dianggap tidak pernah dilakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbangpol.
Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif karena tidak pernah terdaftar pada Kesbangpol.
Selain itu juga, proposal bantuan yang diajukan untuk diberikan bantuan, tidak melibatkan Badan kesatuan bangsa (Bakesbang) dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,87 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby