Jakarta, Aktual.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembahasan revisi telah siap dibawa ke paripurna dengan persetujuan sebagian besar fraksi di DPR.

Fraksi PDI Perjuangan selaku inisiator revisi UU KPK mengaku tak memiliki niatan untuk melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut seperti yang ditakutkan publik selama ini.

“Perlu manajemen dan pengaturan yang jelas ‎dalam kinerja KPK agar tidak ‘abuse of power’. Tekanannya pada tata kelola (pemerintahan) yang baik,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno di Jakarta, Selasa (16/2).

Oleh karena itu, Ketua DPP PDIP ini melihat ada yang perlu dibenahi dalam tubuh KPK agar tetap kuat dan bekerja sesuai kewenangannya, tanpa melemahkan lembaga tersebut.‎

Pihaknya juga memberi ruang kepada KPK untuk ikut merumuskan beberapa pasal yang direvisi agar kedepannya bisa menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik.

“Itu sebab-sebab terhadap hal-hal yang akan diatur, kita persilakan lembaga pengguna (KPK) untuk mengusulkan rumusan pasal pengaturannya, yang penting mau diatur agar tidak sewenang-wenang,” katanya.

Hendrawan mengungkapkan, banyak lembaga negara, tidak hanya KPK, yang ingin diberi kewenangan lebih untuk memudahkan lembaga yang bersangkutan bekerja. Namun, tidak sedikit pula lembaga negara yang bekerja melebihi aturan yang mengikat meskipun hal tersebut masih berkaitan.

“Pada dasarnya setiap lembaga ingin diberi kewenangan luar biasa, dalam kultur birokrasi kita, fungsi dan rejeki tergantung pada kewenangan,” tandas Hendrawan.

Artikel ini ditulis oleh: