Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, meminta naskah akademik Revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disampaikan ke publik. Dengan begitu, publik mengetahui apa sebenarnya yang menjadi alasan utama sehingga UU KPK harus direvisi.

“Apapun pilihannya itu menurut saya harus ada naskah akademik. Kenapa harus diubah naskah akademiknya, misalnya dari 4 hal yang dimunculkan itu tentang dewan pengawas yang akan diberi wewenang memberi izin kepada KPK untuk menyadap,” kata Mahfud dalam diskusi publik yang digelar MMD Initiative, di Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

“Bagaimana peluang penerimaan oleh masyarakat, bagaimana kemampuan membahasnya, itu tercatat semua di dalam naskah akademik. Nah ini nggak pernah ada. Naskah akademik itu harus mulai ada pertanyaan, mengapa harus diubah, mana kasusnya nggak ada? Soal penyadapan, mengapa harus diubah, oh ada penyalahgunaan, nggak pernah ada,” lanjutnya.

Disampaikan Mahfud, naskah akademik Revisi UU KPK sangat penting dalam setiap perancangan maupun perubahan terhadap Undang-Undang. Dengan mempertanyakan naskah akademiknya, diharapkan penguatan KPK tidak semata-mata menjadi alasan bagi mereka yang selama ini menginisiasi dilakukannya revisi UU KPK.

“UU itu perlu naskah akademik, itu belajar fakta, belajar berkaitan dengan Undang-Undang lain. Melihat problemnya, jadi mari kalau kita menguatkan KPK. Ya kuatkan sungguh-sungguh,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: