Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya sangat hati-hati dalam menerima usulan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, soal diterbitkannya kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai, draf revisi diantaranya dimasukan SP3 dikawatrikan disalahgunakan oleh oknum di internal KPK.
“Kami takut karena ada sejarah kelam dulu dijadikan oleh lembaga penegak hukum yang lain sebagai dagangan,” kata Laode di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (16/2).
Karena hal itu lah menjadi dasar semua pimpinan KPK menolak dilakukannya revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami sungkan menerimanya, takut disalahgunakan,” ujarnya.
Revisi UU KPK menuai perdebatan karena dianggap ingin melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Ada empat poin yang menjadi fokus revisi UU tersebut, yaitu keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan mengentikan penyidikan (SP3), dan diaturnya kewenangan menyadap.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu