Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin menegaskan bahwa pemerintah tak perlu memberikan amnesti kepada kelompok bersenjata Din Minimi.
Hal ini dikatakan setelah sebelumnya Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan meminta pendapat Komisi I dan Komisi III dalam rapat gabungan pada Senin (16/2) kemarin.
“Untuk amnesti Din Minimi ya kemarin semua anggota DPR dari komisi 1 dan komisi 3 itu sepakat, sebaiknya Din Minimi tidak perlu diberikan amnesti,” ujar TB Hasanuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2).
Alasannya, lanjut dia, pada Keppres Nomor 22 tahun 2005 Bab 4, yang ditandatangani oleh presiden SBY menyatakan siapa saja tidak akan diberikan lagi amnesti setelah tanggal yang ditentukan Keppres.
“Kepres tanggal 30 Agustus 2005, artinya seluruh anggota GAM harus menyerahkan senjatanya dan bergabung dengan NKRI. Lalu diberikan amnesti, diluar itu tidak dibenarkan,”
“Sekarang Din Minimi memegang senjata dan tidak mengikuti Keppres. Dan itu dipakai untuk kegiatan-kegiatan kriminal,” jelas Politikus PDIP ini.
Lebih lanjut, Komisi I dan komisi III sudah bertemu dengan Kapolda dan Pangdam di Aceh dan didapati kegiatan Din Minimi banyak yang bisa dikategorikan tindakan penyerangan.
“Ya seperti melakukan perampokan dan sebagainya. Jadi diselesaikan saja secara hukum.”
Artikel ini ditulis oleh: