Presiden Jokowi telah meminta harga BBM dihitung kembali agar dapat diturunkan. Hal ini termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang terus dibahas dan akan segera keluar dalam waktu dekat. Jokowi menyebut keputusan soal turun atau tidaknya harga BBM akan dilaporkan kepada dirinya pada hari Senin, 5 Oktober 2015

Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag bekerjasama dengan BPH Migas mulai hari ini menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung ke SPBU yang terindikasi melakukan kecurangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Widodo mengungkapkan, pembentukan tim bersama antara Kemendag dan BPH Migas ini sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha BBM khususnya di SPBU.

“Ini didasarkan pada UU nomor 2 tahun 1981 tentang meterologi legal. Jadi  mekanismenya nanti akan ada petugas yang namanya pengamat terameter atau alat ukur meteran minyak itu untuk turun ke lapangan melakukan pengawasan terhadap alat ukur takar timbang di SPBU,” papar Widodo usai melakukan MoU di kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Selasa (16/2).

Widodo mengungkapkan, petugas pengamat tera itu nanti bekerja sama dengan penyidik pegawai negeri sipil meterologi legal, ketika ditemukan  apakah ada pelanggaran terhadap UU Nomor 2 tahun 81 nanti kita lakukan koordinasi dengan BPH Migas.

“Apakah perlu dilakukan penegakan hukum, nah ini yang perlu kita lakukan,” ungkapnya.

Menurut Widodo, bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dan kecurangan tentunya akan dikenai sanksi.

“Sanksi maksimalnya, kalau dari segi administrasinya bisa dicabut izin usahanya tapi dari segi pidana, ancamannya 1 tahun pidana,” tuturnya.

Untuk tahap awal, papar Widodo pengecekan terhadap SPBU akan dilakukan secara random.

“Untuk sementara kita random dulu, nanti setelah bisa kita koordinasikan dengan kabupaten kota, jadi nanti kita programkan lebih lanjut,” ujarnya.

Widodo juga menghimbau, kepada masyarakat dan konsumen pengguna BBM yang menemukan keganjalan saat melakukan pengisian bahan bakar minyak di SPBU agar melaporkan ke pemerintah.

“Kalau masyarakat bisa lapor ke BPH Migas, bisa lapor ke kementerian perdagangan dalam hal ini Direktorat Meterologi” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka