Jakarta, Aktual.com — Mantan Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji tidak kaget ketika lembaga antirasuah berhasil menguak kasus dugaan suap penundaan eksekusi putusan Kasasi di Mahkamah Agung.

Kata dia, adanya permaianan penundaan eksekusi putusan kasasi MA bisa dilihat di kasus Bank Century.

“Coba saja, putusan kasasi Bank Century. Kan sampai sekarang belum turun juga ke Pengadilan Negeri. Walau sudah diputus tahun lalu oleh MA,” kata Indriyanto kepada Aktual.com lewat pesan singkat, Selasa (16/2).

Indriyanto pun menduga, modus-modus penundaan itu kerap terjadi di lingkungan MA. Terlebih, untuk perkara yang tidak disorot oleh publik.

“Terdakwa selalu berusaha ‘mengakali’ dengan menunda eksekusi dan ada beberapa cara. Apalagi terhadap kasus-kasus yang tidak menarik perhatian masyarakat,” kata dia.

Keyakinan Indriyanto itu pun seraya dibenarkan oleh pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut pola-pola penundaan itu bak ‘gunung es’.

Bahkan, dihari yang sama dengan penryataan Indriyanto, Saut juga menyebut adanya kemungkinan petinggi MA yang juga terlibat.

“Gunung es-nya dalam, gunung es-nya dalam. Bisa iya, bisa tidak (ada pejabat MA lain yang terlibat suap),” ujar Saut, di gedung KPK, Jakarta.

Diketahui, KPK berhasil mengungkap adanya praktik suap di internal MA melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Februari 2016 lalu. Saat OTT itu, tim Satgas KPK menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), Andri Tristianto Sutrisna serta Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.

Keduanya ditangkap setelah bertansaksi suap berupa uang senilai Rp 400 juta. Uang itu diberikan kepada Andri agar menunda eksekusi putusan Kasasi Ichsan terkait kasus korupsi pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, NTB.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu