Jakarta, Aktual.com — Tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) menggugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Iya kami sudah mengajukan gugatan praperadilan pada pekan kemarin,” kata pengacara Jessica Andi Joesoef di Jakarta, Selasa (16/2).
Andi menuturkan, gugatan praperadilan itu secara normatif terkait prosedur penyidik kepolisian menetapkan tersangka terhadap Jessica.
Namun Andi enggan menjelaskan kesalahan prosedur penyidik kepolisian dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya tersebut.
“Nanti saja ikuti di persidangannya,” ujarnya.
Andi menyatakan pihaknya memiliki langkah pembelaan hukum untuk Jessica selama proses penyidikan yang dilakukan polisi sebelum berkas berita acara pemeriksaan (BAP) diserahkan ke kejaksaan.
Rencananya, sidang perdana praperadilan Jessica akan digelar PN Jakarta Pusat pada 23 Februari 2016.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil tim pengacara Jessica untuk mempraperadilankan polisi.
“Memang prosedur jalur hukumnya seperti itu karena haknya tersangka,” tutur Iqbal.
Iqbal menegaskan pihak Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti karena dianggap sesuai prosedur.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby