Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Raker Menkeu dengan Komisi XI membahas RKA-KL dan Pembiayaan R-APBN Tahun Anggaran 2016.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro seolah menuntut agar segera diundangkannya RUU Tax Amnesty (TA) atau Pengampunan Pajak. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 akan diajukan setelah diundangkannya RUU TA ini.

Pernyataan Menkeu ini langsung dikecam oleh anggota Badan Anggaran DPR. Bahkan jika hal itu nekad dilakukan Menkeu, maka dia diianggap telah melanggar UU, terutama UU No 14 tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016.

“Tidak ada satu pasal atau ayat pun di UU APBN 2016 yang menyebutkan pengajuan APBNP 2016 harus menunggu diundangkannya UU Tax Amnesty,” cetus Anggota Banggar, Wahyu Sanjaya saat sidang dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2).

Wahyu menyorot, tidak ada korelasi sama sekali dalam aturan hukum, ketika mengajukan APBNP harus menunggu UU Tax Amnesty. “Tolong katakan ke saya, UU dan pasal berapa yang menyebutkan demikian (harus menunggu UU Tax Amnesty). Kalau pemerintan ngotot begitu, bisa melanggar UU,” kecamnya.

Wahyu menyarankan agar pemerintah segera mengajukan APBNP ini mengingat kondisi perekonomian yang terus melambat, sehingga target-target yang ambisius di APBN 2016 harus segera dikoreksi.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Banggar kain dari FKS, Abdul Fikri. Menurut Fikri, pemerintah jangan terlalu yakin dengan RUU TA ini. Pasalnya, belum tentu RUU ini akan segera diundangkan.

“Saya kasih tahu kondisi psikologis anggota DPR. Justru di sini (DPR) ada beban psikologis anggota DPR untuk mengundangkan. Karena pengampunan pajak ini malah diatur di UU,” tegas Fikri.

Dirinya tidak yakin, RUU ini akan berjalan mulus. Karena masih banyak perdebatannya. “Apakah benar, dengan UU TA ini akan menggenjot penerimaan negara dari pajak? Justru selama ini masih ada kejahatan lama terkait pajak dari pengusaha. Sehingga jika UU ini diundangkan, saya rasa salah besar,” kata dia.

Makanya, dia minta pemerintah tetap jalan saja untuk mengajukan APBNP 2016 tanpa harus menunggu aturan hukun lain. “Ya sudah segera saja akukan ke Banggar,” pinta dia.

Di tempat sama, Menkeu mengaku belum bisa menentukan waktu kapan akan mengajukan APBNP ke DPR, sebelum diundangkannya RUU TA.

“Tapi kalau tidak ada RUU TA, yang mungkin kami lakukan adalah dengan mengurangi belanja pemerintah. Tapi itu berpotensi mengorbankan pertumbuhan ekonomi,” keluh Menkeu.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan