Jakarta, Aktual.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum dan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada Februari ini.
“Hingga 14 Mei 2016, tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum 7,50% dan BPR 10% untuk rupiah dan 1,25% untuk valas di bank umum,” sebut Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho, di Jakarta, Rabu (17/2).
Menurut dia, perkembangan indikator makro ekonomi dan likuiditas perbankan masih terlihat stabil di awal tahun 2016 ini. Meski adanya tekanan di pasar keuangan global pada bulan Januari 2016, tapi tidak terlalu memberikan dampak yang besar kepada kondisi dalam negeri.
“Sehingga pertumbuhan kredit perbankan pada tahun 2016 diharapkan bisa lebih tinggi dari akhir tahun 2015, terutama didorong dari sektor konstruksi terkait pembangunan infrastruktur,” lanjutnya.
Selain itu, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) juga diharapkan bisa ikut meningkat seiring dengan peningkatan belanja pemerintah dan kembali masuknya modal asing.
“Maka suku bunga simpanan rata-rata bank umum belum menunjukkan adanya peningkatan intensitas persaingan dalam mengumpulkan DPK itu,” tegas dia.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
“Makanya, agar nasabah tidak dirugikan, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah soal Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” pinta dia.
Lebih jauh ia menegaskan, sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana tersebut.
“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan,” tandas Samsu.
Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan