Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku sampai saat ini belum menerima pelimpahan berkas perkara tersangka, Jessica Kumala Wongso terkait kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin 27 tahun.
“Berkasnya sampai sekarang belum diterima oleh Kejaksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo di Jakarta, Rabu (17/2).
Kendati demikian, dia mengaku pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus racun sianida yang merenggut nyawa Mirna.
Di bagian lain, dia juga menyatakan pihaknya sudah menerima pengajuan perpanjangan penahanan Jessica dari Polda Metro Jaya. “Kalau perpanjangan penahanan sudah diajukan (oleh Polda Metro),” katanya.
Sementara itu, tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso menggugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Iya kami sudah mengajukan gugatan praperadilan pada pekan kemarin,” kata pengacara Jessica Andi Joesoef di Jakarta, Selasa (16/2).
Andi menuturkan gugatan praperadilan itu secara normatif terkait prosedur penyidik kepolisian menetapkan tersangka terhadap Jessica.
Namun Andi enggan menjelaskan kesalahan prosedur penyidik kepolisian dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya tersebut. “Nanti saja ikuti di persidangannya,” ujarnya.
Andi menyatakan pihaknya memiliki langkah pembelaan hukum untuk Jessica selama proses penyidikan yang dilakukan polisi sebelum berkas berita acara pemeriksaan (BAP) diserahkan ke Kejaksaan.
Rencananya, sidang perdana praperadilan Jessica akan digelar PN Jakarta Pusat pada 23 Februari 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu