Tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 Richard Joost Lino (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya Maqdir Ismail sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Mantan Dirut Pelindo II itu diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko, Rabu (17/2) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

“Paulus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino),” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

‎Diduga kuat pemeriksaan terhadap Paulus adalah untuk mengkonfirmasi ihwal perawatan tiga QCC tersebut. Pasalnya, PT Jayatech sendiri merupakan perusahaan yang biasa melakukan pekerjaan perbaikan dan perawatan crane.

Terlebih, RJ Lino, waktu pengadaan tersebut disinyalir melakukan manipulasi terhadap biaya perawatan ‎QCC.

Meski demikian, belum ada verifikasi dari pihak KPK mengenai materi pemeriksaan Paulus. Yang pasti, penyidik lembaga antirasuah membutuhkan informasi Paulus.

“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” kata Yuyuk.

KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.

Pelanggaran itu dilakukan dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, KPK membeberkan sejumlah perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Lino saat menjabat Dirut PT Pelindo II (Persero) dalam pengadaan tahun 2010 itu.
RJ Lino diduga KPK telah melawan hukum karena mengintervensi panitia pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk langsung HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Padahal, HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Penunjukan langsung ini dilakukan Lino dengan memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II. Dalam disposisi nomor PR.100:I/16/BP-10 tanggal 12 maret 2010 itu, Lino menyatakan “selesaikan proses penunjukan HDHM”.

Selain itu, Lino juga memerintahkan mengubah peraturan pengadaan barang dan jasa PT Pelindo II dengan tujuan agar dapat menunjuk langsung HDHM. Hal itu dilakukan Lino dengan memerintahkan Kepala Biro Pengadaan mengubah peraturan pengadaan agar dapat mengakomodir pabrikan luar negeri sebagai peserta lelang.

Tak hanya itu, RJ Lino juga memerintahkan mengubah spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift menjadi twin lift. Atas perbuatan yang dilakukannya, Lino berpotensi merugikan keuangan negara hingga 3,6 juta Dollar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu