Surabaya, Aktual.com – Tiga anggota TNI AD dipecat tidak dengan hormat saat pelaksanaan upacara yang dipimpin langsung oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Sumardi, di Lapangan Kodam V/Brawijaya Surabaya.
Berdasarkan Keputusan KSAD tertanggal 15 Januari 2016, Pangdam V/Brawijaya memimpin pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Keprajuritan terhadap Serka Didik Afandi dengan Jabatan Ba Kodim 0827/Sumenep Korem 084/BJ. Terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2014 dipecat karena telah melakukan tindak pidana kasus Narkotika.
Selanjutnya, Praka Melkisedek Buiswarin dengan Jabatan Tamtama Yonif Mekanis 516/CY, terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2015 dipecat karena telah melakukan tindak pidana Asusila.
Sedangkan Praka Gunawan dengan Jabatan Tamtama Yonif Mekanis 516/CY, terhitung mulai tanggal 25 Desember 2015 dipecat karena telah melakukan tindak pidana asusila dan perzinahan.
” Dengan tindakan ini, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi Prajurit yang melakukan pelanggaran dan menjadi contoh bagi Prajurit yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran, baik pelanggaran Disiplin maupun pelanggaran Pidana,” kata Mayjen TNI Sumardi, Rabu (17/2).
Menurutnya, ketiga prajurit tersebut sesuai Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 telah memenuhi unsur pidana dengan hukuman tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap.
Selain itu, lanjutnya, prajurit tersebut juga dianggap mempunyai tabiat atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
“Terus meningkatkan implementasi dari karakter dasar keprajuritan yaitu loyalitas, moralitas dan integritas agar TNI AD yang semakin Kuat, Hebat, Profesional dan Dicintai Rakyat,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: