Jakarta, Aktual.com — Pro kontra jelang penetapan revisi Undang-Undang KPK dalam rapat paripurna kian memanas, baik dari fraksi pendukung dan penolak revisi.
Wakil Ketua Fraksi Gerinda DPR RI, Desmond J Mahesa menegaskan bahwa pihaknya sudah secara matang memikirkan dan menyimpulkan menolak revisi UU KPK.
“Gerindra pasti menolak, sudah dipikirkan matang-matang, kenapa tidak menunggu hukum pidana selesai, KUHAP juga dibuat, revisi ini berkaitan dengan dua UU ini. Kan belum ada memiskinkan orang dan mencabut hak politik, ini kesatuan merevisi UU KPK,” kata Desmond, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (17/2).
Disebutkan, soal cara mengangkat seorang penyidik yang bersifat independen dan pemberian SP3 yang dapat bersinggugan dengan KUHAP.
“SP3 dan penyadapan, bicara penyidik independen itu bagian KUHAP, kenapa tidak menunggu dulu UU hukum acara pidana selesai agar penyesuaian, jangan ada terpisah-pisah. Dalam artian, KUHAP itu berlaku ke semua lembaga hukum baik KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan, dengan catatan, pengecualian dalam penyadapan sebagai sikap seseorang,” ujar pria yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang