Beranda Lensa Aktual Flash Photos MUI Tolak Dana Asing Masuk Indonesia untuk Aktifitas LGBT Flash Photos MUI Tolak Dana Asing Masuk Indonesia untuk Aktifitas LGBT 17 Februari 2016, 13:00 Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. 1 dari 19 MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi oleh para pengrus MUI Pusat menunjukan surat pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Ormas-ormas Islam tingkat pusat terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi para pengurus MUI Pusat bersama para pimpinan Ormas Islam saat membacakan pernyataan sikap terhadap LGBT di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi para pengurus MUI Pusat bersama para pimpinan Ormas Islam saat membacakan pernyataan sikap terhadap LGBT di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi para pengurus MUI Pusat bersama para pimpinan Ormas Islam saat membacakan pernyataan sikap terhadap LGBT di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional. MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional. MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi para pengurus MUI Pusat bersama para pimpinan Ormas Islam saat membacakan pernyataan sikap terhadap LGBT di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Ribuan Aparatur Pemkot Bekasi Ikuti Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pemecahan... 22 November 2024, 20:02 Haris Azhar Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum Mendes Yandri di Pilkada Banten 22 November 2024, 21:37 Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant Picu Beragam Reaksi di Eropa 22 November 2024, 16:18 Polri Tindak 85 Influencer Diduga Promosikan Situs Judi Online 22 November 2024, 12:29 Komisi IV DPR Dorong Regulasi Pemerintah Serap Susu Sapi Peternak Lokal 22 November 2024, 18:31