Anggota Fraksi PDIP Risa Mariska (kiri) dan Ichsan Soelistio (kanan) selaku pihak pengusul draf revisi UU KPK melakukan rapat dengan Badan Legisilasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2). Dalam rapat tersebut dua anggota Fraksi PDIP itu mempresentasikan materi muatan revisi UU KPK sebanyak empat poin yakni masalah penyadapan, Dewan Pengawas, masalah penyelidik serta penyidik, dan proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/16.

Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR dari F-PDIP, Risa Mariska mengatakan bahwa fraksinya konsisten untuk merevisi Undang-undang KPK saat rapat paripurna pada Kamis (18/2) esok.

“Terkait dengan rapat paripurna besok semua masih sesuai agenda. Kita tetap pada usulan 4 poin itu. kan itu akan dibahas lebih lanjut di Panja, 4 poin itu kita tetap sama tidak ada perubahan,” ucap Risa, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (17/2).

“Akan tetapi kalau ada hal-hal yang dirasa kurang atau dirasa ada yang melemahkan KPK tentu kita akan protes, karena pembahasan bukan hanya di fraksi kita saja, melainkan di fraksi lainnya,” tambah dia.

Risa mengungkapkan, pemerintah tetap pada pendiriannya untuk merevisi UU KPK dan mendapat persetujuan terhadap usulan 4 poin.

“Sejauh ini masih sama, karena soal masukan 4 poin itu kan sudah mendengarkan aspirasi masyarakat dan berdiskusi dengan pemerintah juga, jadi 4 point itu sudah kuat,” pungkas anggota dewan asal daerah pemilihan Jawa Barat VI itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang