Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan perdagangan orang atau human trafficking, dengan ditangkapnya JC dan AS alias U di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat pada 12 Februari 2016.

Para tersangka telah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap empat korban berinisial SR, JW, BL, RN oleh JC dan AS ini.

Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Fana menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari Polda Gorontalo.

“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus human trafficking yang telah diungkap sebelumnya oleh tim dari Reserse Kriminal dan Umum (Reskrimsus) Polda Gorontalo,” kata Umar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2).

Menurut dia, perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seorang putri yang berinisial A, telah hilang dari rumah. Setelah Polda Gorontalo melakukan pendalaman dengan memeriksa teman-teman dari A.

“Diperoleh keterangan bahwa korban sudah dibawa oleh seseorang keluar dari Kota Gorontalo, dengan dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai seorang model bergaji jutaan rupiah,” ujar dia.

Dalam pengejarannya tersebut, Polda Gorontalo menemukan indikasi adanya sindikasi dengan tersangka JC dan AS.

“Jadi kasus yang di Gorontalo dan penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri memiliki keterkaitan. Kami akan terus back up reskrimsus Polda Gorontalo,” kata Umar.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan tindak pidana human trafficking ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu