Jakarta, Aktual.com – DKI Jakarta menjadi salah satu lokasi pembangunan kereta cepat, selain beberapa daerah, seperti Bandung, Karawang, dan Purwakarta.
Tapi, berdasarkan penelusuran Aktual.com, Peraturan Daerah (Perda) DKI No. 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, tidak mencantumkan proyek tersebut.
Pada Pasal 36 ayat (1) tentang Sistem dan Jaringan Transportasi Perkeretaapian, hanya memuat jaringan Mass Rapid Transit (MRT) lintas Lebak Bulus-Fatmawati-Dukuh Atas-Bundaran HI-Kampung Bandan, lintas Timur-Barat, dan lintas penghubungnya.
Kemudian, jaringan Light Rail Transit (LRT), jaringan kereta lingkar dalam kota, jaringan kereta komuter Jabodetabek, jaringan kereta bandara lintas Manggarai-Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Lalu, jaringan kereta api barang pendukung Pelabuhan Tanjung Priok, penanganan perlintasan sebidang kereta api, penanganan kawasan permuliman ilegal di jalur kereta api, serta pengembangan jalur kereta api eksisting menjadi multirack.
Kawasan Halim, Jakarta Timur, yang direncanakan sebagai salah satu stasiun kereta cepat, juga tidak tertuang dalam perda tersebut.
Mengenai RTRW Jaktim, sebagaimana bunyi Pasal 156, pengembangan angkutan massal berbasis rel hanya ditujukan di kawasan Kampung Melayu-Taman Anggrek dan Kampung-Sentra Primer Timur.
“Pengembangan Kawasan Jatinegara sebagai stasiun terpadu dan titik perpindahan beberapa moda transportasi dengan konsep TOD (transit oriented development),” demikian bunyi Pasal 156 ayat (2) huruf n.
Artikel ini ditulis oleh: