Kisruh Proyek Kereta Api Cepat (Aktual/Ilst.Nlsn)
Kisruh Proyek Kereta Api Cepat (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com – Kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, bakal menjadi stasiun keberangkatan/kedatangan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Tapi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI 2030, kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) Halim merupakan kawasan permukiman taman. Ini tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b.

Sesuai amanat Pasal 91 ayat (3), Halim juga menjadi lokasi kawasan evakuasi bencana. Pada Pasal 158, dijelaskan pula, bila Halim merupakan kawasan rencana pengembangan hutan kota.

Pembangunan dan pemanfaatan wilayah Halim begitu ketat, mengingat menjadi kawasan khusus, sebagaimana tertuang dalam Pasal 111.

Artikel ini ditulis oleh: