Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana atas laporan Dirjen Angkutan Udara atas pemalsuan izin penerbangan, yang diduga dilakukan oleh perusahaan penerbangan Airfast.
Kasubdit Dokumen dan Politik Direktorat Tindak Pidana Umum Kombes Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pelapor yakni pihak Dirjen Angkutan Udara minggu lalu.
“Pelapornya, dari Dirjen Angkutan Udara sudah diperiksa Jumat (12/2) Minggu lalu. Pemeriksaan berkaitan dengan kejadian atau kronologi dugaan pemalsuan,” ujar Rudi di komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2).
Setelah memeriksa pelapor, lanjut dia. rencananya penyidik akan memeriksa saksi-saksi kemudian terakhir memeriksa terlapor.
“Pelapor akan kami periksa lebih dulu soal kronologi laporannya, setelah itu baru mengkroscek dengan saksi dan bukti yang ada,” ujar mantan Kapolres Bekasi Kota ini.
Untuk diketahui, Dirjen Angkutan Udara membuat laporan atas pemalsuan izin penerbangan atau flight approval ke Bareskrim Polri yang diduga dilakukan oleh perusahaan penerbangan airfast, Selasa (2/2),
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, JA Barata membenarkan adanya laporan tersebut.
”Iya dari Dirjen Angkutan Udara sudah melapor ke Bareskrim soal izin flight approval,” kata JA Barata saat dihubungi wartawan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















