Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap tiga warga karena terlibat membuat tanda pengenal palsu di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2) lalu.

Mereka ditangkap karena terlibat pembuatan kartu tanda pengenal palsu dan kartu keluarga palsu untuk melakukan kejahatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto membenarkan, adanya penangkapan pada tiga pelaku yang kini telah ditahan di Bareskrim.

“Pelakunya tiga orang, CS, M, dan MS. Mereka ditangkap karena membuat KTP dan KK palsu, diduga untuk penyalahgunaan dokumen melakukan tindak kejahatan,” ujar Agus di komplek Mabes Polri, Rabu (17/2).

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga lembat KTP, empat blangko KTP dua CPU, tiga unit Printer dan enam buah cap stempel.

Menurut Agus, penyidik masih mendalami siapa saja para pemesan dari KTP dan KK palsu tersebut. Tidak menutup kemungkinan para pemesan ialah mereka pelaku kejahatan yang memerlukan KTP serta KK palsu untuk membuka rekening di bank.

“Kemudian rekening digunakan untuk menampung hasil kejahatan. KTP dan KK merupakan muara dari berbagai aksi kejahatan. Kasus ini akan terus dikembangkan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu