Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menyelidiki dugaan kasus dugaan penistaan agama oleh bekas ketua Gafatar kurang lebih sebulan lamanya. Namun belum ada penetapan tersangka meski sebanyak 25 saksi telah diperiksa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan selain memeriksa 25 saksi, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi ahli, baik dari Majelis Ulama Indonesia maupun Kementerian Agama.

Selain itu, polisi juga berencana memanggil Ahmad Musadeq, ‎pimpinan Al Qiyadah Al Islamiyah yang dikaitkan dengan Gafatar untuk diperiksa terkait penyelidikan kasus tersebut.

Pasalnya, keterangan Musadeq sangat dibutuhkan mengingat yang bersangkutan mengajarkan milah Abraham dengan mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi‎.

“Nanti dilihat kepentingannya sejauh mana, penyidik yang menentukan apakah perlu memeriksa atau tidak. Mereka yang ada kaitannya pasti diperiksa,” tegas Agus di komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan apabila nantinya dari hasil pemeriksaan didapatkan alat bukti yang cukup kuat soal penistaan agama, barulah mantan pimpinan Gafatar, sebagai terlapor akan diperiksa.

Sementara itu mengenai keluarnya fatwa MUI yang menyatakan Gafatar adalah sesat, apakah akan dijadikan barang bukti oleh penyidik Bareskrim, menurut Badrodin itu hanya sebagai tambahan keterangan.

“Fatwa MUI hanya tambahan dari keterangan ahli saja, tidak dijadikan barang bukti,” ujar dia.

‎Untuk diketahui Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan ormas Gafatar. Identitas pelapor penistaan agama yang dilakukan Gafatar bernama Ade Chandra. Laporan itu kini ditindaklanjuti dan beberapa saksi sudah diperiksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu