Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: