1 dari 20
Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti melakukan konsultasi dengan pengacaranua usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:

















