Jakarta, Aktual.com — Anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PPP Arsul Sani mengaku sepakat dengan usulan pengajuan praperadilan oleh terduga tindakan terorisme dalam revisi UU Terorisme.

Pasalnya, banyak fenomena atau kejadian salah tangkap yang dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia. Terlebih, belum diaturnya hak bagi terduga teroris dalam UU terorisme.

“Pemerintah minta jadi 30×24 jam penahanannya. Lalu saya tanya upaya hukumnya yang dilakukan? Apa praperadilan? Dia (pakar) bilang ada di negara manapun ada (praperadilan), karena itu perimbangan dari kewenangan yang luas dengan perlindungan HAM,” ujar Arsul saat rapat baleg mengenai masukan pembahasan RUU Terorisme dengan pakar Terorisme asal Belanda di ruang Baleg DPR, Rabu (17/2).

Baleg setuju dengan revisi UU terorisme bila kewenangannya diperluas, namun perlindungan HAM-nya juga perlu ditata.

Menurutnya, praperadilan tak hanya sebatas mencari tahu apakah terduga bersalah atau tidak tapi juga memastikan bahwa sudah melalui prosedur penangkapan dan penahanan yang benar.

“Hakim kan ngga hanya katakan dia benar atau salah tapi cari tahu apa dia disiksa atau yang lain selama penahanan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: