Jakarta, Aktual.com — Berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Tambang merilis status legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di 12 provinsi.

Rilis ini dilakukan setelah pada tahun 2014 Komisi Pemberantasan Korupsi menginisiasi sebuah skema sebagai solusi dalam tata kelola pertambangan di Indonesia dan juga untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor tersebut. Skema tersebut dikenal sebagai Korsup Minerba atau Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batubara. Korsup ini melibatkan 12 provinsi yang memiliki paling banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP), lima diantaranya merupakan IUP Batubara.

Timer Manurung dari Koalisi Anti Mafia Tambang menyebut, di awal 2014, terdapat 10.918 IUP yang diterbitkan di level daerah di seluruh Indonesia dimana 69 persen terletak di 12 propinsi.

“Sebanyak 721 IUP dicabut atau tidak diperpanjang di 12 propinsi tersebut, lebih dari setengahnya adalah izin tambang batubara. Izin yang dicabut mencakup sekitar 2 juta hektare,” paparnya, Kamis (18/2).

Sementara itu, Pius Ginting menambahkan, dari hasil Korsup yang dilakukan dalam 1 tahun, pendapatan negara dari sektor mineral dan batubara di 12 provinsi tersebut meningkat sekitat Rp10 triliun.

Adapun rincian IUP yang dicabut dari 12 provinsi tersebut yaitu Riau 93 IUP, Sumatera Selatan 148 IUP, Bangka Belitung 18 IUP, Jambi 84 IUP, Kalimantan Barat 50 IUP, Kalimantan Tengah 1 IUP, Kalimantan Selatan 0 IUP, Kalimantan Timur 66 IUP, Sulawesi Selatan 13 IUP, Sulawesi Tengah 160 IUP, Sulawesi Tenggara 39 IUP, dan Maluku Utara 49 IUP.

“Olehnya itu, kami dari Koalisi Anti Mafia Tambang mendesak kepada pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk memberikan sanksi kepada pemegang IUP yang dicabut atau tidak diperpanjang,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan